TANAH DATAR - Bupati Tanah Datar Eka Putra mengikuti secara virtual acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jum'at (4/3/2022) dari Indo Jolito Batusangkar.
Disebutkan, dalam SEB membahas tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga bisa terlaksana dan diterapkan selambat-lambatnya 5 Januari 2024.
Dalam SEB yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia itu, seluruh pemda diminta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.
Pemerintah pada 2 Februari 2021 menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bupati Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sudah menindaklanjuti dengan segera SEB 4 Menteri tersebut.
"Peraturan Daerah tentang IMB menjadi PBG ini sudah kita susun, dan saat ini sudah dibahas dan akan disidangkan DPRD Tanah Datar dalam beberapa hari ke depan, " kata Eka.
Turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Thamrin, Kadis PMTSP Naker Zarratul Khairi serta Kepala Bidang (Kabid) terkait. (JH)