TANAH DATAR – Sejumlah pihak menyanyangkan tindakan serta kinerja penyidik dari Kepolisian Resor (Polsek) Batipuh Polres Padang Panjang Polda Sumbar dalam menangani perkara curanmor, pasalnya meski sudah menerima laporan korban serta mengetahui keberadaan barang bukti dan pelaku dikediamannya, Rabu 19 April 2023 lalu saat mendatangi pelaku polisi hanya mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan dirumah pelaku tanpa melakukan penangkapan, padahal jelas-jelas barang bukti itu diamankan dari tangan pelaku yang berjumlah dua orang.
Bahkan sudah hampir satu minggu bergulir, jangankan menaikan status para pelaku menjadi tersangka, melakukan penyidikanpun belum.
“Sepertinya penyidik sudah masuk angin, inikan bukan perkara rumit seperti perkara Tipikor atau TTPU, peristiwanya ada, pelakunya jelas, barang bukti ada, korban juga sudah melapor, trus kenapa polisi hanya mengamankan BB (Barang Bukti) tidak melakukan penangkapan?”, ujar Amril Kosasi Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara (PKASN) Sumbar, saat berbincang melalui sambungan telpon, Senin (24/04).
Amril menambahkan, bahwa penyidik Polsek Batipuh harus mempunyai standar kinerja yang jelas agar masyarakat puas dengan pelayanan yang didapatnya.
"Hal tersebut sebagai upaya untuk memenuhi harapan masyarakat yang selalu berharap banyak kepada kepolisian, jadi gunakan standar dan protap (prosedur tetap) yang sudah ada, jangan neko-neko" katanya.
Ia menagaskan masyarakat berhak menuntut polisi jika tidak maksimal memberikan pelayanan. "Kalau masyarakat tidak puas dengan standar kinerja yang terlalu rendah maka publik berhak menuntut polri meningkatkan pelayanan, " ujarnya.
Menanggapi banyaknya keluhan terkait kinerja jajarannya, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, SIK menyampaikan akan melakukan pengecekan sebelum melakukan pembenahan.
“Apakah sudah konfirmasi ke Kasat (Reskrim)?, coba saya cek ke bawah dulu ya”, imbuhnya.
Sementara itu penyidik yang menangani perkara tersebut yang juga menjabat Kanit Reskrim Polsek Batipuh Bripka Alnofriardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan dirinya tidak dapat memberikan informasi dan meminta indonesiasatu.co.id untuk melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istikal.
"Maaf Pak, barusan saya diperintah Pak Kasat, untuk tertip informasi dan silahkan Bapak konfirmasi ke Pak Kasat", tutupnya.(JH)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|