TANAH DATAR, - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering.
Terduga pelaku ini ditangkap Selasa (24/05/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB saat berada di pinggir jalan Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama kepada mengatakan, Polres Tanah Datar terus melakukan pemberantasan kasus narkoba sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolres AKBP Ruly Indra Wijayanto.
“Keberhasilan Polres Tanah Datar, khususnya tim Satres Narkoba berkat dukungan dan informasi masyarakat yang sudah gerah tindak tanduk pelaku karena sudah sering mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran wilayah Sumanik, ” kata Yaddi.
Ia menyebutkan, saat pelaku berinisial FM, 37 tahun diringkus, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik siap edar.
“FM merupakan warga Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung diamankan tanpa perlawanan berarti dan tidak dapat mengelak saat ditemukan dua paket kecil daun ganja siap edar didirinya, ” ujarnya.
Saat petugas melakukan penelusuran ke rumah pelaku, tambah Yaddi, juga ditemukan dua paket sedang yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanah Datar di Pagaruyung.(**)